The Effectiveness of the Penal System in Addressing Domestic Violence Offenders in Indonesia
Keywords:
Criminalization, Domestic Violence, Legal Protection, Legal Effectiveness, Policy Reform, Criminal Law, Victims' RightsAbstract
This research examines the effectiveness of the punishment system against perpetrators of domestic violence (KDRT) in Indonesia with a normative juridical approach. The main focus is to analyze the applicable laws and regulations, the implementation of criminal penalties, and the role of law enforcement institutions in providing protection for victims. Domestic violence, which includes physical, psychological, sexual and economic aspects, is a serious crime that has a wide-ranging impact on families and society. Although Law No. 23/2004 on the Elimination of Domestic Violence has been implemented, many challenges remain, including in the implementation of the criminal justice system. This study found that law enforcement is often constrained by a lack of understanding of victim protection, less than optimal criminal sanctions, and weak coordination between related institutions. By analyzing legal literature and case studies, this research provides recommendations to strengthen the existing legal system, including through strengthening victim protection mechanisms, educating the public, and reforming criminal policy. This research aims to provide an academic contribution in improving the criminal law system related to domestic violence, as well as increasing its effectiveness in creating justice and protection for all parties involved.
References
Arief, B. N. (2017). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan Seksual. Jakarta: Kencana.
Hiariej, E. O. (2020). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Hidayati, N. (2019). Perlindungan Anak terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual (Pedofilia). Ragam Jurnal Pengembangan Humaniora, 14(1), 68-73.
Jamaa, L. (2014). Perlindungan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Cita Hukum, 2(2), 249-272.
Mulyadi, L. (2019). Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal. Bandung: Alumni.
Ni'mah, Z. (2012). Efektivitas Penegakan Hukum Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Mimbar Hukum, 24(1), 55-68.
Prasetyo, T. (2019). Hukum Pidana Materiil dan Formil Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 14(1), 179-188.
Rahmawati, D. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(2), 263-282.
Siahaan, N. R., Pelor, S., & Hutauruk, A. (2023). Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Studi Kasus No (Putusan 662/Pid.Sus/2022/PN.Mdn). Yure Humano, 7(2), 1-8.
Siahaan, R. Y., Andini, S., PA, R. B. B., & Ibrahim, M. (2023). Analisis Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 1(4), 257-267.
Soesilo, R., & Prakoso, D. (2018). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Jakarta: Politeia.
Srifianti, R. (2023). Sistem Pemidanaan Pada Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Sulastri, S., Satino, S., & Yuli W, Y. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Isteri Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Yuridis, 6(2), 73-92.
Wahid, A., & Irfan, M. (2021). Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan. Bandung: Refika Aditama.
Yulia, R. (2018). Restorative Justice Sebagai Alternatif Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(2), 305-320.